Sabtu, 03 Januari 2015

Fiqh Muamalat




1.    OERASIONALISASI ASURANSI SYARI’AH
Pada asuransi syari’ah akad utamanya adalah tolong-menolong. Sebagaimana tertera pada Q.S Al-Ma’idah: 2
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونواعلى الاثم والعدوان ...
ketika ada premi yang dibayarkan, maka peserta telah mengamanahkan perusahaan asuransi syari’ah untuk mengelola resiko. Atas pengelolaan resiko itulah perusahaan hanya akan mendapatkan fee (ujroh). Premi yang dibayarkan adalah dana tabarru’ (milik peserta asuransi syari’ah). Dana tabarru’ dapat dibayarkan atau diambil oleh peserta asuransi syari’ah apabila telah terpenuhi klaim yang diajukan para peserta asuransi syari’ah, sedangkan jika tidak terpenuhi maka akan ditalangkan oleh perusahaan asuransi syari’ah dengan akad      qord  (pinjaman tanpa return) dan nantinya akan dikembalikan  oleh peserta dari premi-premi selanjutnya.

2.   PRINSIP-PRINSIP ASURANSI SYARI’AH
·         Universal, rahmatan lil alamin
·         Beramal melalui dana hibah
·         Risk Sharing, saling menanggung dan tolong-menolong
·         Akad/perjanjiannya jelas
·         Mengutamakan asas adil, jujur, transparan, ikhlas
·         Tidak mengandung riba, maysir dan gharar
·         Perencanaan keuangan yang barokah
·         Ada pembagian surplus underwriting
·         Investasi menguntungkan

3.   ASURANSI SYARI’AH VS KONVENSIONAL
·         Akad: AS menggunakan prinsip ta’awun, AK menggunakan akad jual beli
·         Penjamin resiko: AS di bawah awasan DPS (dewan pengawas syari’ah), AK tidak ditemukan DPS tetapi ada dewan komisaris yang setara dengan DPS dalam struktur organisasi perusahaan
·         Pengolahan dana: AS tidak mengenal dana hangus karena ada pemisahan dana tabarru dan tabungan, AK tidak ada pemisahan sehingga terjadi dana hangus (produk saving life)
·         Kepemilikan dana: AS dana dari peserta yang telah terkumpul merupakan dana peserta (sahibul mal) dan perusahaan sebagai pengelola (mudharib), AK dana dari premi peserta menjadi hak perusahaan
·         Sumber pembayaran klaim:  AS dari dana tabarru’, AK berasal dari rekening perusahaan terhadap tertanggung
·         Keuntungan investasi: AS menggunakan system bagi hasil (mudharabah), AK berasal dari bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasi

4.   REKSADANA SYARI’AH VS KONVENSIONAL

PERBEDAAN
SYARI’AH
KONVENSIONAL
Tujuan Investasi
Tidak semata-mata return, tapi juga SRI (Socially Responsible Investmen)

Return yang tinggi
Operasional
Ada proses screening
Tanpa proses screening
Return
Proses  cleansing/filterisasi dari kegiatan haram

Tidak ada
Pengawasan
DPS yang berperan

Hanya Bapepam
Akad
Selama tidak bertentangan dengan syari’ah
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram
Transaksi

Tidak boleh berspekulasi yang mengandung gharar seperti najsy (penawaran palsu) maysir dan riba
Selama transaksinya bisa memberikan keuntungan

5.   KONTRIBUSI REKSADANA  SYARI’AH PADA EKONOMI

Reksadana syariah dinilai masih belum menarik minat masyarakat, ini dibuktikan dengan presentase perhitungannya  pada tahun 2013 dimana hanya sekitar 4,56% reksadana syariah memberikan kontribusinya terutama pada sektor ekonomi bidang industry. 
Setelah ditelusuri mengenai penyebab kenapa reksadana syariah ini tidak begitu terlalu diminati oleh masyarakat karena market atau suplai reksadana syariah ini tidak begitu banyak sehingga hanya bisa memberikan kontribusi sekitar 4,56%. Menurut salah satu petinggi OJK memang masalah utamanya adalah market yang tidak begitu banyak padahal aturan sudah. Mereka juga hanya berharap reksadana syariah ini menjadi maju dan banyak diminati oleh masyarakat untuk berinvestasi.