1.
OERASIONALISASI
ASURANSI SYARI’AH
Pada asuransi syari’ah akad utamanya
adalah tolong-menolong. Sebagaimana tertera pada Q.S Al-Ma’idah: 2
وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونواعلى الاثم والعدوان ...
ketika ada premi yang dibayarkan, maka peserta
telah mengamanahkan perusahaan asuransi syari’ah untuk mengelola resiko. Atas
pengelolaan resiko itulah perusahaan hanya akan mendapatkan fee (ujroh). Premi
yang dibayarkan adalah dana tabarru’ (milik peserta asuransi syari’ah). Dana
tabarru’ dapat dibayarkan atau diambil oleh peserta asuransi syari’ah apabila
telah terpenuhi klaim yang diajukan para peserta asuransi syari’ah, sedangkan
jika tidak terpenuhi maka akan ditalangkan oleh perusahaan asuransi syari’ah
dengan akad qord (pinjaman tanpa return) dan nantinya akan
dikembalikan oleh peserta dari
premi-premi selanjutnya.
2.
PRINSIP-PRINSIP
ASURANSI SYARI’AH
·
Universal, rahmatan lil
alamin
·
Beramal melalui dana
hibah
·
Risk Sharing, saling
menanggung dan tolong-menolong
·
Akad/perjanjiannya
jelas
·
Mengutamakan asas adil,
jujur, transparan, ikhlas
·
Tidak mengandung riba,
maysir dan gharar
·
Perencanaan keuangan
yang barokah
·
Ada pembagian surplus
underwriting
·
Investasi menguntungkan
3.
ASURANSI
SYARI’AH VS KONVENSIONAL
·
Akad: AS menggunakan
prinsip ta’awun, AK menggunakan akad jual beli
·
Penjamin resiko: AS di
bawah awasan DPS (dewan pengawas syari’ah), AK tidak ditemukan DPS tetapi ada
dewan komisaris yang setara dengan DPS dalam struktur organisasi perusahaan
·
Pengolahan dana: AS
tidak mengenal dana hangus karena ada pemisahan dana tabarru dan tabungan, AK
tidak ada pemisahan sehingga terjadi dana hangus (produk saving life)
·
Kepemilikan dana: AS
dana dari peserta yang telah terkumpul merupakan dana peserta (sahibul mal) dan
perusahaan sebagai pengelola (mudharib), AK dana dari premi peserta menjadi hak
perusahaan
·
Sumber pembayaran
klaim: AS dari dana tabarru’, AK berasal
dari rekening perusahaan terhadap tertanggung
·
Keuntungan investasi:
AS menggunakan system bagi hasil (mudharabah), AK berasal dari bunga (riba)
sebagai landasan perhitungan investasi
4.
REKSADANA
SYARI’AH VS KONVENSIONAL
PERBEDAAN
|
SYARI’AH
|
KONVENSIONAL
|
Tujuan Investasi
|
Tidak semata-mata return, tapi juga SRI
(Socially Responsible Investmen)
|
Return yang tinggi
|
Operasional
|
Ada proses screening
|
Tanpa proses screening
|
Return
|
Proses
cleansing/filterisasi dari kegiatan haram
|
Tidak ada
|
Pengawasan
|
DPS yang berperan
|
Hanya Bapepam
|
Akad
|
Selama tidak bertentangan dengan syari’ah
|
Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal
atau haram
|
Transaksi
|
Tidak boleh berspekulasi yang mengandung
gharar seperti najsy (penawaran palsu) maysir dan riba
|
Selama transaksinya bisa memberikan
keuntungan
|
5.
KONTRIBUSI
REKSADANA SYARI’AH PADA EKONOMI
Reksadana syariah dinilai masih belum
menarik minat masyarakat, ini dibuktikan dengan presentase perhitungannya pada tahun 2013 dimana hanya sekitar 4,56%
reksadana syariah memberikan kontribusinya terutama pada sektor ekonomi bidang
industry.
Setelah ditelusuri mengenai penyebab
kenapa reksadana syariah ini tidak begitu terlalu diminati oleh masyarakat
karena market atau suplai reksadana syariah ini tidak begitu banyak sehingga
hanya bisa memberikan kontribusi sekitar 4,56%. Menurut salah satu petinggi OJK
memang masalah utamanya adalah market yang tidak begitu banyak padahal aturan
sudah. Mereka juga hanya berharap reksadana syariah ini menjadi maju dan banyak
diminati oleh masyarakat untuk berinvestasi.